Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang pelaku bentrokan yang menyebabkan seorang warga Kecamatan Cibeber, HE (51) meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka serius akibat bacokan senjata tajam, pada Minggu (15/12).
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Senin, mengatakan keempat pelaku RR (20), IR (19), DR (21), dan MG (22) merupakan warga Kecamatan Cilaku, sempat membuat janji untuk melakukan aksi tawuran karena terpicu aksi saling sindir.
Baca juga: Polisi kembangkan kasus pelajar edarkan sabu di Cianjur
"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing beberapa jam setelah aksi tawuran. Kami mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, ke empat orang pelaku ditangkap beserta barang bukti sejumlah senjata tajam," katanya.
Keterangan dari para pelaku, kata dia, mereka sempat saling sindir dengan kelompok korban yang berakhir dengan bentrok menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan HE mengalami luka bacokan di sekujur tubuh terutama di bagian punggung dan kepala.
Hal yang sama dialami korban luka-luka EV (21), DR (17), dan MA (19) yang langsung dibawa ke puskesmas setempat, namun HE dirujuk ke rumah sakit karena luka yang diderita sangat parah, tetapi dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong.
"Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup," katanya.
Polres Cianjur tangkap empat pelaku bentrokan satu orang tewas
Senin, 16 Desember 2024 14:44 WIB