Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang diduga masih melakukan penahanan ijazah terhadap karyawannya, sanksi tegas diterapkan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, Rabu, mengatakan masih menerima banyak laporan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, BPKB, hingga surat tanah oleh PT P distributor makanan dan minuman di Cianjur itu.

"Tindakan yang dilakukan perusahaan tidak dibenarkan undang undang dan harus segera dihentikan, saya akan mendatangi sejumlah perusahaan yang dilaporkan melakukan hal yang sama di Cianjur," katanya.

Bahkan pihaknya melakukan komunikasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang masih melanggar dengan harapan perusahaan lain yang masih menerapkan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya segera mengembalikan pada yang berhak.

"Sanksi tegas termasuk sanksi hukum akan diberikan bagi perusahaan yang menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik karyawan dengan dalih apapun," katanya.

Pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas untuk melindungi hak pekerja serta menegakkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga seluruh ijazah yang ditahan perusahaan kembali ke tangan pemiliknya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur, Deni Furqon, mengatakan praktek penahanan ijazah masih banyak dilakukan perusahaan di Cianjur salah satunya PT P di Kecamatan Karantengah, sebagai syarat atau jaminan setelah karyawan diterima bekerja.

Bahkan jumlahnya mencapai ratusan orang, di mana empat orang mantan karyawan yang meminta pendampingan masih kesulitan untuk mendapatkan kembali ijazahnya, sehingga pihaknya sempat melakukan mediasi ke pihak perusahaan namun belum membuahkan hasil.

“Kebijakan yang diterapkan pihak perusahaan melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen milik karyawan," katanya.

Sedangkan PT P melalui SVV perusahaan, Darmanto, mengatakan kebijakan penyerahan dokumen sebagai bentuk jaminan bagi karyawan yang diterima pada posisi sales atau bagian penjualan karena berdalih banyak kasus yang merugikan perusahaan.

“Ini merupakan komitmen seluruh karyawan, termasuk saya menyerahkan surat kendaraan sebagai jaminan. Kalau yang belum dikembalikan karena seluruh dokumen sempat dibawa ke kantor di Bandung dan saat ini sudah dikembalikan ke Cianjur," katanya.*



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026