Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (NKB) memperkuat sinergi dan koordinasi di dalam mendukung pemeriksaan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan.
"Sinergitas antara UI dan BPK diharapkan mampu membawa hasil yang positif untuk membantu NKRI dalam menyelamatkan Bangsa Indonesia melewati cobaan pandemi COVID-19," kata Rektor UI Prof. Ari Kuncoro dalam keterangannya, Senin.
Prof. Ari menuturkan kerja sama ini merupakan perwujudan kolaborasi antara BPK dan UI dalam rangka menjalankan tugas pokok yang mulia kedua instansi pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Saling bersinergi diperlukan untuk mendukung dan memanfaatkan potensi masing-masing dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan inovasi dalam menjalankan tugas yang diberikan negara sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945," katanya.
Turunan dari kerja sama yang telah diatur di dalam Nota Kesepahaman Bersama (NKB) ini akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh bidang-bidang di bawah Rektor maupun Fakultas yang ada di lingkungan UI.
Salah satunya adalah kerja sama di bidang akademik dan kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor UI Prof. Dr. rer. nat Rosari Saleh yang akan bersinergi menyelenggarakan pendidikan pada tingkat Pascasarjana (magister dan doktor) bagi para pelaksana BPK guna mengoptimalkan SDM BPK RI yang berkualitas.
Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna mengatakan UI memiliki wahana yang lebih luas dalam melaksanakan fungsi pendidikan, pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejumlah program sudah dipersiapkan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama, diantaranya pengembangan Laboratorium Perhitungan Kerugian Negara yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum UI.
Lalu, economic government foresight yang dapat dikerjasamakan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. Serta pelibatan kerja sama dengan Fakultas Teknik UI untuk pembahasan pemutakhiran pedoman teknis pemeriksaan infrastruktur.”
"Dengan adanya kolaborasi dan sinergi, dapat digapai hal-hal yang besar bersama, yang sulit untuk diraih jika dilakukan sendiri," jelasnya.
Dalam konteks BPK, hal-hal besar secara umum didefinisikan dengan kenaikan tingkat atau level kedewasaan BPK sebagai lembaga pemeriksa. BPK tidak hanya berperan sebagai garda transparansi dan akuntabilitas tetapi telah mencapai tingkatan memberikan insight/pandangan dalam perbaikan sistemik dan bahkan memberikan pilihan kebijakan publik terbaik bagi pemangku kepentingan.
Baca juga: Kampus UI Depok uji coba aspal berbahan baku sampah plastik multilayer
Baca juga: Riset UI: Penanganan setelah panen menentukan kualitas produk sayuran
Baca juga: Dua akademisi UI peroleh bintang tanda jasa dan kehormatan dari negara