Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar) mencatat 927 pelanggar protokol kesehatan sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No.60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar ditetapkan.
"Kedisiplinan masyarakat pakai masker di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar masih rendah. Hal tersebut terlihat dari 927 orang yang tidak membawa masker, membawa masker tetapi tidak digunakan, atau pakai masker tidak sesuai prosedur kesehatan," kata Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi di Kantor Satpol PP Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis.
Ade menuturkan pihaknya intens menggelar operasi pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemerintah Provinsi Jabar sebagai implementasi dari Pergub)Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam PSBB dan AKB di Jabar.
"Kami sudah dan sedang melaksanakan operasi penegakan Pergub dalam bentuk patroli pengawasan yang sudah dijalankan sejak 29 Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata dia.
Ade melaporkan, selama operasi pengawasan berlangsung, Satpol PP Provinsi Jabar mencatat alasan masyarakat melanggar protokol kesehatan. Dari 927 pelanggaran, kata ia, setidaknya ada lima alasan yang paling dominan.
"Alasan pelanggaran yang paling banyak adalah lupa. Yang kedua, merasa tidak nyaman gunakan masker. Ketiga, sulit bernapas kalau pakai masker. Keempat, tidak peduli menggunakan masker. Artinya tidak mementingkan keselamatan diri dan orang lain. Terakhir, sengaja abaikan protokol kesehatan," ujarnya.
Ade menyatakan, dari sejumlah alasan tersebut, Satpol PP Provinsi Jabar menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat terkait pentingnya terapkan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, masih rendah. Maka itu, operasi pengawasan disertai juga dengan sosialisasi.
"Kami setiap operasi menurunkan 4 tim dengan membawa spanduk imbauan. Misalnya 'Pilih Pakai Masker atau Denda' dan 'Pakai Masker Demi Kau, Dia, dan Buah Hati," katanya.
Dengan cara ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk menyadari kenapa pemerintah daerah mendorong masyarakat menggunakan masker. Untuk dirinya sendiri dan orang lain, supaya tidak terpapar COVID-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, sosialisasi dan edukasi amat krusial dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. Semua pihak, mulai dari media, tokoh agama, sampai budayawan, mesti terlibat dalam proses sosialiasi dan edukasi.
"Sosialisasi ini juga tentunya bisa dilakukan dengan kearifan lokal. Misalnya, melalui pertunjukan wayang online dan kesenian daerah lain. Ini bisa dilakukan," kata Daud.
"Semua bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa selama vaksin belum ada, selama obatnya belum ada, bahaya virus corona ini masih ada. Virus ini tidak mengenal siapa dan tidak mengenal tempat," katanya.*
Baca juga: Pemkot Bandung beri sanksi sapu jalan bagi warga tidak bermasker
Baca juga: Pemkab Cianjur terapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker
Satpol PP Jabar catat 927 pelanggar protokol kesehatan di kantor Pemprov
Kamis, 6 Agustus 2020 21:22 WIB