Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum dan jalan protokol di wilayah tersebut, mereka yang terjaring diberi sanksi membersihkan fasilitas umum sambil menggunakan rompi oranye bertuliskan pelanggar.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Rabu, mengatakan sanksi sosial diterapkan sebelum diberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan warga agar patuh terhadap aturan menjelang diterapkannya adaptasi kebiasaan baru.
"Mulai hari ini sanksi sosial akan diberlakukan bagi warga yang melanggar akan mendapat sanksi sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah di fasilitas umum yang ada. Tujuannya agar masyarakat terbiasa menggunakan masker untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari virus berbahaya," katanya.
Ia menjelaskan jika instruksi presiden keluar terkait sanksi denda, pihaknya akan menerapkan hal yang sama sesuai rekomendasi Pemprov Jabar, sebagai upaya memutus rantai penyebaran dan meningkatkan kedisiplinan warga untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus Corona.
"Kami berharap ke depan saat sanksi denda diterapkan, tidak ada lagi warga yang melanggar agar tidak terkena denda yang nilainya cukup besar. Harapan kami penerapan sanksi sosial dapat meningkatkan kedisiplinan warga untuk selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang operasi denda tidak bermasker
Sementara hari pertama penerapan sanksi sosial terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, Satpol PP Cianjur, menjaring 22 orang warga di sejumlah titik keramaian di pusat kota Cianjur. Mereka yang terjaring diharuskan menggunakan rompi oranye, sebelum membersihkan fasilllitas umum yang ada.
Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan mereka yang terjaring diharuskan membersihkan fasilitas umum dari sampah yang berserakan selama beberapa menit seperti yang terlihat di kawasan Bomero City Walk dan trotoar di sepanjang jalan protokol tengah kota Cianjur.
"Sebelum diterapkan sanksi denda, agar menjadi perhatian warga untuk mematuhi aturan yang berlaku menjelang AKB harus terbiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah karena hal tersebut untuk menjaga kesehatan diri pribadi dan orang lain," katanya.
Baca juga: Di Jawa Barat denda tak pakai masker dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu
Baca juga: Gubernur Jabar tanda tangani pergub terkait denda tak pakai masker
Pemkab Cianjur terapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker
Rabu, 29 Juli 2020 19:54 WIB