Cianjur (ANTARA) - Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, menyita belasan jerigen minuman keras jenis tuak dari warung miras berkedok toko kelontong di Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan peredaran miras di wilayahnya.
Kanit Reskrim Polsek Bojongpincung, Ipda Teten Perman saat dihubungi Rabu, mengatakan setelah mendapat laporan warga pihaknya bersama aparat desa dan ormas di wilayah tersebut langsung melakukan pengeledahan di warung berkedok toko klontong milik WS (40) karena diduga menjual miras.
"Saat dilakukan penggeledehan, kami menemukan 12 jerigen berisi miras jenis tuak yang tersimpan di dalam warung, sehingga langsung kami amankan beserta pemiliknya," kata Teten.
Ia menjelaskan, satu jerigen berisi 50 liter tuak tersebut biasa diedarkan pemilik ke beberapa warung di Kecamatan Bojongpicung dan Haurwangi, sehingga pihaknya akan terus menggencarkan razia terkait peredaran miras dan narkoba di wilayah tersebut.
Pihaknya berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti. Sedangkan pemilik akan diberikan sanksi tegas jika masih tetap menjual miras.
"Kami akan terus menggencarkan razia guna mempersempit ruang gerak penjual miras dan pengedar narkoba. Saat ini tingkat kepedulian masyarakat untuk memerangi miras dan narkoba cukup tinggi dengan cara melapor jika menemukan peredaran di lingkungan tempat tinggalnya," katanya.
Ia menambahkan, sejak beberapa bulan terakhir pihaknya banyak mendapat informasi dan laporan dari warga terkait peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Bojongpicung dan wilayah hukum lainnya di Cianjur, sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan polsek dan Mapolres Cianjur.
Baca juga: Polres Garut sita minuman keras jenis tuak
Baca juga: Polisi Sumedang ungkap penjualan minuman keras oplosan
Baca juga: Ratusan jerigen tuak diamankan Polrestabes Bandung
Polres Cianjur sita 12 jerigen minuman keras jenis tuak
Rabu, 5 Agustus 2020 18:27 WIB