Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang, sudah dikirim ke Kementerian Kesehatan pada Kamis.
"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis.
Menurut Kang Emil, jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4) dan hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.
Baca juga: Kepala daerah se-Bandung Raya sepakat ajukan PSBB
"Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, maka para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu 22 April 2020," ujarnya.
Penerapan PSBB Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4).
"Dihari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan," katanya.
Kang Emil memastikan, penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan non tunai senilai Rp500 ribu sendiri. Hal itu merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.
"Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu ya tidak bisa sehari selesai semua jadi nanti ada penerima yang rutin menerimanya awal bulan ada yang dihari kelima, kelima belas," ujar Kang Emil.
Baca juga: PSBB Bandung Raya, Pemkot Bandung koordinasi dengan Pemprov Jabar
Guna kelompok masyarakat penerima bantuan program itu tepat sasaran, Pemda Provinsi Jabar menginstruksikan para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru, baik yang berdomisili di wilayahnya maupun perantau.
Selain itu, menurut Kang Emil, Pemda Provinsi Jabar menerima aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan, tapi belum terbantu, melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar). Hal tersebut bertujuan untuk memastikan semua masyarakat yang membutuhkan terbantu.
"Jadi kita sudah ada instrumen kepada mereka-mereka yang terlewat didata oleh RT/ RW. Maka pentingnya kalau di Jabar semua urusan COVID-19 koordinasinya satu pintu lewat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 disingkat PIKOBAR," katanya.
Kang Emil menyatakan, kunci keberhasilan PSBB Bandung Raya maupun Bodebek adalah disiplin warga dan konsistensi rapid diagnostic test (RDT) masif.
"Jadi kuncinya Jabar memperbanyak PSBB sambil melakukan tes masif yang bisa memetakan dan memblokade virus dengan cepat," ucapnya.
"Tapi kalau kita masih berkerumun pandemi masih akan panjang maka saya mengimbau taati aturan PSBB, jaga jarak dan tidak mudik," tambahnya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat siap kaji PSBB untuk Bandung Raya
Surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim ke Kemenkes
Kamis, 16 April 2020 20:44 WIB