Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan kepala daerah se-Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sepakat akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat bersamaan.
"Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kami menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 April 2020," kata dia, seusai menggelar rapat koordinasi dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui konferensi video, di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa.
Baca juga: PSBB Bandung Raya, Pemkot Bandung koordinasi dengan Pemprov Jabar
Ia mengatakan, pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kamil menyebutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada Rabu (22 April 2020). Adapun pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan Rabu pukul 00:00 WIB Rabu (15/4).
"Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui pada akhir pekan seperti kemarin seperti Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," ujarnya.
Selain itu, dia mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Baca juga: Polda Jabar bakal tiru Polda Metro dalam penerapan PSBB