Cirebon (ANTARA) - Ratusan nasabah mendatangi kantor Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa, untuk mempertanyakan kepastian dana simpanan mereka.
Kedatangan nasabah terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon, sehingga memicu kekhawatiran terkait nasib tabungan dan simpanan berjangka.
Dari pantauan ANTARA, para nasabah terlihat memadati halaman dan ruang layanan bank sejak pagi dengan tujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak bank mengenai mekanisme pengembalian dana.
Sebagian nasabah, mengaku belum mendapatkan informasi rinci terkait prosedur pencairan setelah pencabutan izin usaha tersebut diberlakukan.
Salah seorang nasabah, Yani (50), warga Kebon Baru, Kota Cirebon, mengatakan dirinya telah mengikuti program Tabungan Anak Sekolah (TAS) selama sembilan tahun atau tiga periode dan sebelumnya proses pencairan selalu berjalan lancar.
“Sejak anak mulai sekolah saya ikut menabung di program TAS. Sudah tiga periode, sembilan tahun. Biasanya ambil tiap tiga tahun sekitar Rp10 juta,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini periode tabungan yang berjalan baru enam bulan, dengan setoran sekitar Rp255 ribu per bulan melalui kolektor dan tidak pernah mengalami kendala pembayaran.
Menurut dia, pencabutan izin usaha membuatnya cemas dan berharap simpanannya tetap dapat dicairkan.
Nasabah lain, Soni (36), warga Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, menyebut memiliki tabungan umum sekitar Rp10 juta dan tabungan TAS senilai Rp20 juta dengan jangka waktu lima tahun.
“Sekarang sudah berjalan sekitar tiga setengah tahun. Setorannya sekitar Rp150 ribu per bulan. Sebelumnya sudah dua kali cair untuk biaya sekolah anak,” tuturnya.
Ia berharap ada kepastian hukum dan mekanisme pembayaran agar dana milik nasabah tetap terlindungi.
Sebelumnya, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi serta tidak perlu berbondong-bondong mendatangi kantor BPR Bank Cirebon.
Menurut dia, saat ini OJK menunggu proses rekonsiliasi data oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selanjutnya akan menjalankan kewenangan sesuai undang-undang, termasuk menunjuk bank untuk proses pembayaran klaim simpanan nasabah.
Pencabutan izin usaha BPR Bank Cirebon, mulai berlaku sejak 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026