Jakarta (ANTARA) - Tiga kepala daerah di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Usulan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas melalui telekonferensi, Selasa (7/4).
Menurut Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam rapat koordinasi tersebut Wapres Ma'ruf Amin menerima masukan dari tiga gubernur tersebut dan menyetujui jika PSBB diberlakukan di klaster Jabodetabek.
"Rapat itu dalam rangka Wapres sebagai pembantu Presiden untuk mencarikan masukan, terutama di epicentrum (pusat) penyebaran COVID-19 yaitu di Jabodetabek. Ya pada dasarnya masukan-masukan yang diberikan oleh para gubernur itu sebenarnya memang Pak Wapres sepakat saja," kata Masduki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemkot Bogor paparkan sejumlah kebijakan penanganan COVID-19
Meskipun Wapres Ma'ruf menyetujui usulan pemberlakukan PSBB secara klaster di kawasan Jabodetabek, keputusan untuk menerapkan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo, ujar Masduki.
"Jadi rapat itu tidak dalam rangka mengambil keputusan. Kan akhirnya keputusannya ada di Presiden ya, karena kan Wapres hanya membantu saja supaya semuanya lancar, semuanya teratasi dengan cepat," tuturnya menjelaskan.
Sebelumnya, Wapres Ma'ruf melakukan telekonferensi dengan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil selama dua hari berturut pada Kamis (2/4) dan Jumat (3/4). Telekonferensi dengan kedua gubernur itu dilakukan secara terbuka dan langsung, dengan disiarkan melalui akun media sosial resmi Wapres RI.
Anies dan Ridwan memiliki pendapat sama terkait usulan pemberlakuan PSBB secara klaster di kawasan Jabodetabek.
Anies mengatakan sumber penyebaran COVID-19 di Indonesia berada di kawasan Jabodetabek, yang terdiri juga atas kota-kota penyangga Ibu Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Sementara, lanjut Anies, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB mengatur hanya satu gubernur berhak memimpin pengendalian pergerakan sosial di satu provinsi.
"Sementara episenternya itu tiga provinsi, Pak Wapres, karena Jabodetabek ini ada Jawa Barat, ada Banten. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, dimana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda, dalam penyebaran kasus COVID-19 di Jabodetabek ini," ucap Anies.
Sementara itu Ridwan Kamil meminta Pemerintah Pusat memberikan perhatian khusus kepada Jabodetabek karena 70 persen kasus COVID-19 di Indonesia ditemukan di kawasan tersebut.
Ridwan mengatakan perlu ada kekompakan kebijakan, baik dari pemerintah pusat maupun ketiga pemerintah daerah Jabodetabek, untuk penanganan COVID-19.
"Kalau Jabodetabek ini kompak dan serempak, baik kebijakan dan distribusi alat, dan sebagainya, maka minimal 70 persen persebaran kasus COVID-19 di Indonesia ini bisa terkendalikan dalam satu frekuensi," kata Ridwan Kamil.
Telekonferensi dengan Ridwan Kamil itu menjadi rapat terakhir Wapres Ma'ruf yang disiarkan secara langsung dan terbuka oleh Sekretariat Wapres (Setwapres) RI. Seharusnya pada Senin (6/4), Wapres melakukan telekonferensi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Namun, telekonferensi itu urung dilakukan.
Pada Selasa (7/4), Wapres menggelar rapat telekonferensi bersama Anies Baswedan, Ridwan Kamil dan Wahidin Halim.
Baca juga: Lima daerah di Jawa Barat ajukan PSBB bersama
Dalam rapat tertutup itu, Wapres Ma'ruf menyetujui usulan penerapan PSBB klaster Jabodetabek dan meminta ketiga gubernur untuk berkoordinasi dengan bupati dan wali kota supaya segera menyampaikan surat permintaan PSBB Jabodetabek kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Rapat sepakat bahwa yang pertama, setuju untuk dilakukan integrasi dalam PSBB. Dan, diminta kepada bupati, wali kota dan gubernur dengan segera menyampaikan kepada Menteri Kesehatan," kata Wahidin Halim usai rapat di Serang, Selasa.
PSBB DKI Jakarta
Penerapan PSBB di suatu wilayah diberlakukan secara resmi setelah Menkes Terawan mengeluarkan surat keputusan menteri kesehatan. Dengan mengantongi SK Menkes, maka penerapan PSBB di suatu daerah akan lebih ketat sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, serta pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak patuh.
Di DKI Jakarta, Menkes Terawan telah mengeluarkan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Dalam SK tersebut, Terawan mempertimbangkan kondisi peningkatan dan penyebaran COVID-19 secara cepat, serta adanya transmisi lokal di Jakarta.
SK Menkes tentang PSBB di Jakarta itu mulai berlaku pada Selasa, 7 April 2020. Namun, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi selama tiga hari, sebelum menerapkan PSBB secara resmi dan menyeluruh pada Jumat, 10 April 2020.
Baca juga: Kemenkeu jamin warga Jabodetabek terima bantuan pangan selama PSBB
Dalam penerapan PSBB di DKI Jakarta, Anies menetapkan kebijakan di sektor transportasi umum. Selama PSBB, jam operasional angkutan umum dibatasi hanya berlaku pada jam 06.00 hingga 18.00 WIB. Selain itu, jumlah penumpang per angkutan juga hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas kendaraan umum.
"Akan dibatasi jam operasional dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Kapasitas kendaraan turun 50 persen. Jadi kalau bus bisa diisi 50 penumpang, itu jadi cuma 25 orang. Dibatasi jam dan dikurangi penumpang," ungkap Anies di Jakarta.
Selama masa PSBB, kegiatan perkumpulan warga hanya boleh diikuti oleh maksimal lima orang. Jika terdapat suatu kegiatan dengan lebih dari lima orang, maka tidak akan diizinkan oleh aparat. Kegiatan perkantoran, sekolah dan ibadah juga diminta untuk tetap dilakukan di rumah masing-masing selama PSBB.
Patroli keamanan akan dilakukan hingga tingkat Rukun Warga (RW), untuk memastikan masyarakat benar-benar mematuhi peraturan PSBB. Apabila ada warga di kawasan DKI Jakarta melanggar ketentuan PSBB tersebut, maka Polda Metro Jaya dan TNI akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan delapan sektor pelayanan publik tetap berjalan selama masa PSBB, yakni kegiatan pelayanan kesehatan, produksi makanan dan minuman, pelayanan energi, pelayanan komunikasi, sektor keuangan dan perbankan, kegiatan logistik, pelayanan ritel dan pelayanan industri strategis.
Baca juga: Polda Jabar siapkan penerapan PSBB di Bogor dan sekitarnya
Gubernur Jabar dan dua gubernur lainnya usulkan penerapan PSBB
Rabu, 8 April 2020 17:43 WIB