Bandung (ANTARA) - Lima daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan permohonan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bersama dalam upaya menanggulangi wabah COVID-19.
Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor sepakat mengajukan permohonan PSBB bersama ke Menteri Kesehatan dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi bersama Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil pada Selasa (7/4) malam.
Menurut siaran pers dari Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Rabu, usai rapat Gubernur mengatakan bahwa wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran virus corona jenis SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Baca juga: Masih dikoordinasikan, usulan PSBB empat daerah penyangga Jakarta
"Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," katanya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui permohonan penetapan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor akan mengajukan permohonan PSBB bersama pada Rabu, 8 April 2020.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," kata Ridwan Kamil.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat: PSBB difokuskan ke Bogor Depok dan Bekasi
"PSBB seperti lockdown (penguncian wilayah), tapi banyak pengecualian, misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," ia menambahkan.
Dalam upaya menanggulangi penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengintensifkan pemeriksaan menggunakan alat diagnostik cepat (Rapid Diagnostic Test/RDT untuk mengetahui sebaran COVID-19.
Dinas Kesehatan Jawa Barat telah mengirim 63 ribu RDT ke 27 pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.
Baca juga: DPRD setujui usulan Pemkot Bogor untuk penerapan PSBB dengan catatan
"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," kata Ridwan Kamil.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencontoh metode pemetaan sebaran COVID-19 yang digunakan oleh Pemerintah Korea Selatan, yang memeriksa 0,6 persen penduduk untuk mengetahui sebaran penularan virus corona.
"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," demikian Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Pengajuan PSBB di Jabar berdasarkan peta persebaran corona, kata gubernur