Bogor (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mengurangi pelayanan berpotensi pengumpulan massa guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Pelayanan di Disdukcapil yang dapat terjadi potensi berkumpulnya massa adalah, pencetakan KTP-e (kartu tanda penduduk elektronik) dan akta kelahiran," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Bogor, Sujatmiko, di Balai Kota Bogor, Senin.
Menurut Sujatmiko, pengurangan pelayanan KTP-e dan akta kelahiran ini, dilakukan mulai Senin ini, hingga dua pekan ke depan, yakni 16-28 Maret 2020.
Pelayanan pencetakan KTP-e yang bisa mencapai 700 lembar per hari akan dikurangi menjadi sekitar 250 lembar per hari, sedangkan penerbitan akta kelahiran yang biasanya mencapai 100 akta per hari akan dikurangi menjadi sekitar 50 akta per hari.
Baca juga: Dinkes Kota Bogor koordinasi dengan RSUD Surakarta soal riwayat pasien corona meninggal dunia
Sujatmiko menjelaskan, pencetakan blanko KTP-e dengan berbagai permintaan, baik pencetakan KTP-e baru atau diminta karena rusak dan hilang. "Banyak warga yang langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk pencetakan KTP-e," katanya.
Sedangkan untuk akta kelahiran, menurut dia, rata-rata permintaan sekitar 100 unit per hari. "Mulai hari Senin ini, kami akan menguranginya separuh," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Baca juga: KAI telah siapkan pencegahan virus corona di KRL Bogor-Depok-Jakarta Kota
Sedangkan Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/1075 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19, 15 Maret 2020.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut, mengatur antara lain, agar meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di institusi pendidikan di semua tingkatan mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK/MA maupun Pendidikan non-formal, selama dua pekan pada 16-28 Maret 2020.
Baca juga: Lomba lari 'Bogor Half Marathon' ditunda cegah potensi risiko corona