Cianjur (ANTARA) - Nama Kapolres Cianjur, Jawa Barat, dan sejumlah nama unsur Muspida Cianjur, "dicatut" untuk menipu pengusaha dan Apartur Sipil Negara (ASN), sehingga Polres Cianjur mengeluarkan imbauan keberbagai kalangan agar waspada dan segera melapor.
"Kami mengimbau berbagai kalangan di wilayah hukum Cianjur, terutama pengusaha dan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, untuk tidak percaya pada oknum yang menjual nama Kapolres dan nama unsur Muspika," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani kepada wartawan di Cianjur, Senin.
Aksi penipuan melalui pesan WhatsApp mengatasnamakan Kapolres dan unsur Muspida Cianjur itu, awalnya dilaporkan dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur dan pengusaha.
Mereka mendapat pesan singkat dari oknum yang mengatasnamakan Kapolres Cianjur, meminta sejumlah uang. Namun, pejabat tersebut tidak menyebutkan berapa nominal yang diminta.
"Laporan resmi belum, namun dua orang yang sudah konfirmasi terkait hal tersebut. Oknum tersebut meminta bantuan dana yang nominalnya tidak disebutkan korban," ucapnya.
Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menambahkan diduga masih banyak korban lain yang belum melaporkan aksi penipuan yang mengatasnamakan unsur muspida tersebut.
"Tidak hanya nama kapolres, informasinya pelaku penipuan menjual nama pejabat daerah lainnya, kami mendapat kabar dari sejumlah pengusaha di Cianjur melalui telepon," ujarnya.
Saat ini, ungkap dia, Polres Cianjur telah menyebarkan imbauan melalui berbagai media cetak, elektronik dan sosial untuk seluruh kalangan agar menolak permintaan yang mengatasnamakan unsur Muspida Cianjur.
"Kami tengah mendalami kasus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat dengan melacak keberadaan pelaku. Kami berharap warga waspada kalau ada yang meminta transaksi melalui pesan whatsapp tolak dan segera laporkan," katanya.
Baca juga: Dua orang pemuda penyalahguna narkoba ditangkap polisi Cianjur
Baca juga: Pengendara sepeda motor tewas setelah hantam pintu mobil di Cianjur
Nama Kapolres Cianjur "dicatut" untuk menipu
Senin, 3 Februari 2020 19:24 WIB