Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada pengangkatan secara otomatis pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyusul wacana penghapusan istilah tenaga honorer di instansi pemerintah.
"Sebenarnya tidak ada kesepakatan antara Komisi II, BKN dan Menteri PANRB untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer menjadi PNS/PPPK," ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan isu penghapusan tenaga honorer berawal dari kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang diwakili BKN dan Menpan pada Senin, 20 Januari 2020.
Dia menjelaskan dalam rapat tersebut Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB dan BKN menyepakati tidak ada lagi status pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sesuai yang diatur pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, kata dia, ke depan secara bertahap tidak ada lagi istilah atau status pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pegawai honorer dan sebagainya dalam instansi pemerintah. Yang ada hanya lah pegawai dengan status PNS atau PPPK.
Terpisah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan pemerintah perlu melanjutkan seleksi formasi khusus tenaga honorer K-II yang sudah dijalankan pada tahun 2013 dan 2018 agar tenaga honorer bisa beralih status menjadi PNS atau PPPK.
"Kami minta seleksi honorer dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau PPPK," ujar Arwani.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid sebelumnya menyampaikan agar pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang sudah bekerja lama di kementerian/lembaga untuk diangkat menjadi PNS.
"Komisi II DPR RI memang meminta agar sisa tenaga honorer lama yang memenuhi syarat, diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS," kata Sodik.
Baca juga: Seleksi CPNS di Pemprov Jabar diikuti 37.985 peserta
Baca juga: BKN ingatkan pelamar CPNS agar waspadai penipuan