Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat mengajukan sebanyak 6.616 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar mendapatkan pengakuan yang sama sebagai pegawai pemerintahan.
"Berdasarkan verifikasi yang kita lakukan kurang lebih kita ada di angka 6.616 orang yang akan kita usulkan ke Kemenpan RB untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, Pemkab Garut sudah mempersiapkan proses usulan pegawai honorer dan sudah masuk ke Kemenpan RB sampai batas waktu 25 Agustus 2025.
Seluruh honorer yang diusulkan itu, kata dia, tidak ada lagi proses seleksi karena sebelumnya sudah dilakukan pada proses rekrutmen PPPK secara serentak tahun 2024.
"Sehingga nanti tinggal persyaratannya, mereka tidak perlu lagi seleksi karena sudah diseleksi kemarin," katanya.
Ia menyampaikan, setelah selesai memenuhi syarat administrasi selanjutnya mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Terkait kesanggupan anggaran Pemkab Garut, kata dia, sudah disiapkan dari yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Anggaran juga sudah kita siapkan," katanya.
Tenaga honorer yang diusulkan itu dari tiga kualifikasi yakni guru sebanyak 1.991 orang, tenaga kesehatan 65 orang, dan tenaga teknis 4.560 orang.
