Garut (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, penangkapan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2014-2019 terkait kasus penipuan dengan korban pengusaha, bukan kasus tindak pidana korupsi.
"Tipu gelap biasa, bukan itu (korupsi)," kata Kapolres kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, jajaran Satuan Reskrim Polres Garut telah menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut bernama Iyus yang dilaporkan pengusaha tentang tuduhan penipuan.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan hal biasa, tetapi karena tersangkanya mantan anggota DPRD Garut kasus tersebut menjadi perhatian publik.
"Sebenarnya biasa, tapi karena ada bekas mantan dewan jadi perhatian," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari pengusaha yang melaporkan menjadi korban penipuan oleh mantan anggota DPRD Garut yang menjanjikan akan memberikan proyek bantuan provinsi.
Polisi, lanjut dia, telah memeriksa tersangka, hasilnya tidak ada indikasi yang mengarah pada korupsi proyek negara yang disalurkan secara lelang maupun penunjukan atau bukan lelang.
"Intinya tentang proyek lelang dan nonlelang, ada korban lain atau tidak, belum tahu, masih kita kembangkan," katanya.
Akibat perbuatan mantan anggota DPRD Garut itu, polisi terpaksa menahannya di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bupati Garut pastikan tidak ada praktik KKN dalam pengerjaan proyek
Baca juga: DPRD Garut: Pelayanan BPJS Kesehatan harus dipermudah
Baca juga: Polisi tangkap mantan anggota DPRD Garut terkait penipuan Banprov
Polisi: Penangkapan mantan anggota DPRD Garut terkait penipuan bukan korupsi
Senin, 16 September 2019 21:03 WIB