Cianjur (ANTARA) - Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, mengirimkan 11 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring operasi di sejumlah wilayah di Cianjur, ke panti rehabilitasi di Sukabumi.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Cianjur, Heru Haerul Hakim di Cianjur Minggu, mengatakan sesuai dengan program kerja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran rutin melaksanakan penertiban atau razia penyakit masyarakat.
"Kegiatan rutin tersebut untuk melakukan penegakan Perda 21 tahun 2000 tentang larangan pelacuran di Cianjur. Razia yang digelar menjelang tengah malam hingga dini hari itu, kami menjaring 12 orang PSK dari sejumlah tempat," katanya.
Belasan PSK tersebut, diamankan dari sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Sukaluyu, Karangtengah, Cibeber dan Cugenang saat tengah menunggu pelanggan, sebagian besar sudah dua kali terjaring.
"Kebanyakan dari sejumlah wanita yang terjaring itu sebelumnnya sudah terjaring lebih dari satu kali dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari mereka dipastikan sebagai PSK," katanya.
Sesuai dengan Perda yang berlaku saat ini, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap PSK tersebut, agar tidak lagi bekerja sebagai penjaja seks di Cianjur.
"PSK itu akan dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi, satu orang diantaranya hanya mendapatkan teguran. Kedepannya kami akan mengutamakan pencegahan dan tidak melakukan penindakan dengan cara berkoordinasi dengan dinas serta instansi terkait," katanya.
Baca juga: Aceng Fikri laporkan kasus razia hotel di Kota Bandung ke Komnas Perempuan
Baca juga: Satpol PP Cianjur segel 29 perusahaan terkait izin
Satpol PP Cianjur kirim 11 PSK ke panti rehabilitasi
Minggu, 1 September 2019 17:42 WIB