Bandung (ANTARA) - Terdakwa penerima suap pemberian fasilitas mewah yang juga mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider empat bulan terkait perkara suap fasilitas di dalam Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung.
"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Dariyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.
Majelis hakim juga menyatakan unsur yang memberatkan Wahid adalah dia yang bertugas di Lapas Klas 1 A khusus Tipikor Sukamiskin semestinya bisa memberi contoh agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Unsur memberatkan lainya yakni, terdakwa Wahid Husen tidak mendukung negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi," kata hakim.
Mendengar putusan tersebut, Wahid Husen menyebutkan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan banding.
Usai persidangan, Wahid tidak banyak berkomentar. Ia mengaku masih belum bisa memberi keterangan lebih banyak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wahid Husen, yakni Firma Uli Silalahi merasa putusan yang diberikan majelis kurang adil.
Dia berencana melakukan banding dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan Wahid Husen.
"Itu keputusan kurang berkeadilan. Saya berprinsip banding, tapi sebagai pengacara nanti kita tanya dulu klien, delapan tahun itu terlalu lama," kata Firma.
Pihaknya juga menyebutkan bukti persidangan tentang kemudahan izin keluar masuk sejumlah penghuni lapas, renovasi kamar tahanan, hingga pembangunannya bilik asmara bukan hanya terjadi saat Wahid menjabat sebagai Kalapas.
Hal tersebut sudah berlangsung sejak sebelumnya.
"Itu semua kan udah ada dari dulu, Sebelum Wahid menjabat kalapas Suka miskin, kok dia yang harus tanggung jawab semuanya," kata Firma.
Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Baca juga: Sri Puguh mengaku pertama kali lihat tas Loius Vuitton di persidangan
Baca juga: Setya Novanto sempat memohon ke Kalapas Sukamiskin untuk bangun Gazebo