Garut (Antaranews Jabar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, ada temuan pelanggaran calon legislatif (caleg) yang melakukan kampanye melalui media massa radio di Kabupaten Tasikmalaya sebelum pada waktu yang ditentukan sehingga terindikasi melanggar peraturan pemilu.
"Terakhir tadi pagi di Kabupaten Tasikmalaya ada yang memasang iklan di radio," kata Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia saat meninjau gudang penyimpanan logistik pemilu di Kabupaten Garut, Jumat.
Ia menuturkan, hasil laporan caleg untuk DPR RI dari Partai Berkarya itu melakukan kampanye sebelum pada waktu yang telah ditentukan dalam peraturan KPU.
Caleg tersebut, kata dia, berkampanye atau iklan di salah satu radio di Kabupaten Tasikmalaya dengan mengenalkan diri dan mengajak untuk memilih.
"Caleg tersebut laporannya mengenalkan diri dan ajakan minta dipilih," katanya.
Ia menyampaikan, sesuai aturan para caleg dapat memanfaatkan media massa untuk kegiatan kampanye pada 21 hari sebelum masa tenang menjelang Pilpres 2019.
Selama ini, kata dia, Bawaslu Jabar telah mendapatkan laporan caleg kurang dari seratus orang yang disinyalir kampanye di media massa.
Namun pelanggaran kampanye para caleg itu, lanjut Yusuf, belum dapat ditindak secara pidana, melainkan tindakan administrasi yang penanganannya diserahkan ke KPU.
"Aturannya boleh kampanye 21 hari sebelum masa tenang, untuk penindakannya administrasi, diberi peringatan," katanya.
Ia mengimbau, para caleg tingkat kota/kabupaten, provinsi maupun pusat tidak melakukan kampanye di media massa sampai waktu yang sudah ditentukan.
Media massa juga, lanjut dia, harus mematuhi peraturan kampanye agar pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan lancar dan sukses.
"Kami mengimbau semua termasuk media harus menaati aturan main supaya pemilu ini berjalan menghormati hukum pemilu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jabar: logistik pemilu di Garut masih kurang
Baca juga: Bawaslu Indramayu selidiki tabloid "Indonesia Barokah"
Bawaslu jabar temukan pelanggaran caleg kampanye di radio Tasikmalaya
Jumat, 1 Februari 2019 22:45 WIB