Bandung (Antaranews Jabar) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung, Jawa Barat, telah mendeportasi 67 warga negara asing sepanjang 2018.
"67 orang yang kami deportasi, 29 diantaranya diusulkan namanya untuk dicantumkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar, Ari Budidjanto, Rabu.
Ia tidak merinci ke-67 orang yang harus dideportasi pihak Imigrasi, namun mayoritas melakukan pelanggaran seperti habis masa izin tinggal.
Kemudian, kata dia, sepanjang 2018 tindakan pengenaan biaya beban juga dilakukan terhadap 148 orang WNA. Selain itu,?66 orang harus tinggal di suatu wilayah tertentu.
Terkait dengan penerbitan paspor biasa, Ari mengatakan sepanjang 2018 telah memproses sebanyak 128.917 paspor yang berasal di tiga tempat layanan.
"Di Kantor Imigrasi Bandung 82.283 paspor, di Unit Layanan Paspor Wilayah I sebanyak 43.603 paspor dan LTSP Subang 3.031 paspor," katanya.
Baca juga: Selama 2018, Imigrasi Cirebon deportasi 22 WNA
Imigrasi juga telah menolak 111 pengajuan paspor karena diduga merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Paspor mereka ditolak baik saat melakukan pengajuan di Kantor Imigrasi maupun oleh petugas di bandara.
"Kalau di bandara itu penundaan, walaupun mereka dapat paspor, tetap di TPI Bandung Husein (Bandara Husein Sastranegara), ada petugas kami yang menyaring terakhir, untuk mewawancara ulang," kata dia.
Baca juga: Cianjur segera miliki kantor cabang imigrasi
Kantor imigrasi Bandung deportasi 67 WNA pada 2018
Rabu, 2 Januari 2019 20:34 WIB