Bandung (Antaranews Jabar) - Sebanyak 24 anggota kepolisian dari jajaran Polda Jawa Barat dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2018.
"Totalnya ada 24 orang pada tahun 2018. Jumlahnya naik dua orang dari tahun 2017 yang berjumlah 22 orang," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Jumat.
Agung merinci 24 anggota yang kena PTDH antara lain, lima orang berpangkat Aiptu, tiga orang Bripka, sembilan orang Brigadir, empat orang Briptu, dan tiga orang PNS.
Ia tak merinci pelanggaran apa saja yang dilakukan personel hingga akhirnya harus terkena PTDH. Penindakan yang dilakukan menandakan bahwa Polda Jabar tidak akan menoleransi setiap anggota yang melakukan kesalahan berat.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) naik itu kalau dilihat ril angka, namun itu justru komitmen pimpinan. Kalau ada pelanggaran hukum dan itu enggak bisa ditolerir, kita proses hukum," kata dia.
Baca juga: Polda Jabar kerahkan 18.000 personel amankan malam Tahun Baru
Agung menambahkan meningkatnya jumlah anggota yang dipecat ini juga menunjukkan semakin aktifnya Polri melakukan 'bersih-bersih' dari personel yang melanggar kode etik.
"Semakin aktif, tegas, pasti meningkat. Ada pelanggaran kita proses ya proses. Kita harus berani amputasi supaya tidak menular kepada anggota lain. Jauh lebih banyak lebih baik," kata dia.
Untuk pelanggaran disiplin, pada 2018 naik 6,16 persen atau 465 orang, sementara tahun 2017 sebanyak 438 orang. Pelanggaran tindak pidana sebanyak 12 orang pada 2018 atau turun dari 2017 yang mencapai 26 orang. Sementara pelanggaran kode etik pada 2018 turun dari 84 orang menjadi 65 orang.
Baca juga: Bapenda, Polda Jabar dan BJB inovasi bayar pajak kendaraan
Baca juga: Humas Polda agar tingkatkan citra positif Polri