Jakarta (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Pol. Teddy Minahasa atas hasil putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hasil putusan sidang etik Teddy Minahasa pada Selasa (30/5) menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat terbukti bersalah menjadi terdakwa terkait narkoba,
“Ketua komisi banding, wakil ketua komisi, dan anggota sidang komisi banding memutuskan menolak permohonan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat.
Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung pagi tadi di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Sidang banding KKEP tersebut dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi, Irjen Pol. Viktor T Sihombing selaku Wakil Ketua, sedangkan anggota Komisi KKEP Banding di antaranya Irjen Pol. Dedy Prasetyo, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dan Irjen Pol. Indra Miza.
Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, maka putusan KKEP Banding menguatkan hasil putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Baca juga: Komisi Kode Etik Polri berhentikan Irjen Teddy Minahasa
Dalam putusan KKEP Banding tersebut bahwa Teddy Minahasa memerintahkan kepada AKBP DP yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan barang bukti jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 41.4 kilogram (kg) yang dilakukan Satnarkoba Polres Bukit Tinggi.
Selanjutnya, AKBP DP dengan dibantu Saudara SM alias A telah berhasil menyisihkan dan menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas kurang lebih seberat 5.000 gram, setelah berhasil disisihkan, kemudian dijual melalui kenalan pelanggar bernama Saudari LP alias A.