Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa kasus pengedaran narkoba Linda Pujiastuti selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu.
Namun, Jon menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Linda Pujiastuti.
"Terdakwa jujur, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkap Saragih.
Selain itu Saragih juga menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Linda Pujiastuti.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Terdakwa juga menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," jelas Saragih.
Saragih menegaskan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Jon juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Linda Pujiastuti mendapatkan vonis yang sama dengan Dody Prawiranegara kendati pun sebelumnya mereka tuntutan yang berbeda dari JPU.
PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy penjara seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Linda juga divonis penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar