Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan untuk menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika pada Rabu siang.
"Iya benar. Rencananya pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah pada Kamis (22/12/2012) menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ade.
Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Polisi serahkan Teddy Minahasa ke kejaksaan pada Rabu
Selasa, 10 Januari 2023 15:27 WIB