Kemudian, bahwa atas adanya perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap Institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektronik.
Teddy Minahasa juga divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tolak banding KKEP Irjen Teddy Minahasa