Bandung (ANTARA) - Pemprov Jawa Barat mendorong beberapa poin krusial untuk memastikan implementasi PP Tunas (Perlindungan Anak di Sistem Elektronik) berjalan efektif hingga ke pelosok daerah, mulai dari transparansi kepatuhan platform digital, hingga mekanisme pengaduan yang bisa digunakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman, mengatakan bagi Jabar yang merupakan provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, perlunya ada mekanisme transparansi berkala mengenai tingkat kepatuhan platform digital, agar masyarakat mengetahui penyedia layanan mana yang sudah serius melindungi anak-anak mereka.
"Kami berharap ada transparansi berkala mengenai tingkat kepatuhan platform, sehingga publik tahu siapa yang sudah serius melindungi anak dan siapa yang belum," kata Herman dalam wawancara tertulis dengan ANTARA di Bandung, Jumat malam.
Selain transparansi, menurut Herman, PP Tunas sebagai aturan dan kebijakan baru, sangat perlu untuk diperkuat sosialisasi teknisnya, sampai ke tujuan yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut.
"Sosialisasi teknis (PP Tunas) harus diperkuat agar yang dipahami bukan hanya larangannya, tetapi juga logika perlindungannya (terhadap anak)," ucap Herman.
Dengan sosialisasi teknis diperkuat, Herman mengungkapkan perlunya pembentukan mekanisme pengaduan dan koordinasi yang sederhana dan kuat antara pemerintah pusat, daerah, hingga sekolah dan masyarakat untuk implementasinya.
"Perlu mekanisme pengaduan dan koordinasi yang sederhana antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat ketika ada pelanggaran atau platform yang tidak responsif," ucapnya.
Herman juga berharap regulasi nasional ini dapat bersinergi dengan landasan pendidikan lokal Jawa Barat, yakni Gapura Panca Waluya.
Karenanya, menurut dia, daerah perlu didukung dengan modul literasi digital yang seragam namun fleksibel untuk diterapkan di sekolah dan komunitas.
"Harapan kami agar implementasi PP TUNAS dilakukan secara konsisten, kolaboratif, dan mudah dipahami sampai ke level keluarga. Sehingga kebijakan ini juga bisa menguatkan dan beriringan dengan landasan pendidikan Jabar yakni Gapura Panca Waluya," tutur Herman.
PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital pemilik platform digital yang hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jabar dorong transparansi kepatuhan platform-mekanisme aduan PP Tunas
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026