Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut menyita seribuan butir obat keras dan mengamankan dua orang yang menjual bebas obat tersebut di pasaran tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar," kata Kepala Polsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut menginstruksikan untuk melakukan operasi pemberantasan peredaran obat keras di pasaran yang selama ini oleh sebagian oknum masyarakat disalahgunakan.
Hasil operasi di wilayah Kadungora, kata dia, mendapati dua penjual obat keras tersebut yakni berinisial MR alias K (51) asal Kadungora, dan SP (23) warga Kecamatan Leles, Garut.
"Petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan," katanya.
Ia mengungkapkan penangkapan terhadap dua penjual obat tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif di lapangan.
Selain mengamankan dua penjual, kata dia, pihaknya juga menyita seribuan butir obat terdiri dari 446 butir obat jenis Tramadol, 625 butir obat jenis Double Y, dan 268 butir obat jenis Hexymer, kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp416.500.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MR mengaku mendapatkan suplai obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J," katanya.
Ia menambahkan alasan mereka berjualan obat keras tersebut karena kebutuhan ekonomi, dan hasil penjualan obat tersebut diberi upah atau imbalan uang oleh pemasok.
Menurut dia, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026