Sementara Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan Pemkab Cianjur memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap ASN yang terlibat dalam judi daring atau judi online karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
Bahkan pihaknya sudah mengeluarkan ultimatum keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar tidak terlibat dalam judi online dan hal yang melanggar hukum lainnya.
"Kami menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat dalam judi online karena termasuk dalam pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi hukum dan sanksi kepegawaian," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur perintahkan OPD melakukan langkah cepat mitigasi bencana
Baca juga: Program "Mak Comblang" di Cianjur mempertemukan petani dengan dapur MBG
Baca juga: Disbudpar Cianjur mengajukan tradisi masyarakat sebagai WBTB
