Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, menghentikan sementara 20 izin pembangunan perumahan sebagai upaya pencegahan bencana alam di wilayah Bandung Raya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Dadan Darmawan dalam keterangan yang diterima di Cimahi, Selasa, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
“Sesuai dengan SE Gubernur, untuk sementara izin pembangunan perumahan dihentikan sambil menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Saat ini terdapat 20 izin yang masih dalam proses dan kami hentikan sementara,” kata Dadan.
Berdasarkan data administrasi Pemkot Cimahi, tercatat sebanyak 25 pengembang mengajukan izin pembangunan perumahan yang diajukan sejak tahun sebelumnya hingga 2025.
Dari jumlah tersebut, Dadan menyebutkan sebanyak empat izin pembangunan perumahan telah diterbitkan sebelumnya, satu pengajuan izin ditolak, sementara 20 pengajuan lainnya yang masih dalam tahap proses dihentikan sementara.
“Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025, karena pengajuannya berasal dari beberapa tahun sebelumnya. Satu sudah ditolak atau tidak diterbitkan izinnya, empat sudah terbit, dan 20 sedang berproses sehingga dihentikan sementara,” ujarnya.
Dadan menambahkan empat izin pembangunan perumahan yang telah diterbitkan tersebut menjadi perhatian khusus Pemkot Cimahi sehingga akan diawasi secara ketat untuk memastikan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terhadap yang izinnya sudah terbit, akan dilakukan peninjauan dan pengecekan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan dalam izin yang diberikan,” kata dia.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa tindak lanjut atas surat edaran tersebut telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Cimahi, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cimahi.
