Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut berhasil membongkar praktik ilegal peredaran minuman keras yang penjualnya menerapkan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD) yang selama ini seringkali meresahkan masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merk yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Rabu.
Ia menuturkan jajarannya terus berupaya memberantas praktik ilegal penjualan minuman keras yang selama ini diketahui cara penjualannya tidak lagi di sebuah tempat, tapi diantar langsung bayar di tempat atau COD.
Seperti yang berhasil terungkap dalam operasi pemberantasan minuman keras, Selasa (25/11) malam, kata dia, adanya praktik penjualan sistem COD dengan pelaku yang ditangkap seorang pria inisial SS (36) warga Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul.
"Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD di area Pasar Ciawitali," katanya.
Ia menyampaikan barang bukti dan penjual langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penindakan terhadap pelaku itu, kata dia, karena praktik penjualan minuman keras dilarang di Garut, peredarannya telah menimbulkan keresahan masyarakat serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.
