Cirebon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mempercepat proses penyusunan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang ditargetkan rampung pada 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan ketiga raperda tersebut, meliputi penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk), kawasan tanpa rokok (KTR), serta pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Penyusunan tiga raperda ini kami percepat karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Sophi di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan percepatan dilakukan agar regulasi-regulasi tersebut dapat segera diterapkan dan memberi dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi warga.
“Ketiganya bukan sekadar pemenuhan target legislasi, tetapi menjadi langkah konkret DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain tiga raperda itu, kata Sophi, pihaknya tengah mematangkan rancangan peraturan DPRD (raperwan) tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan yang dijadwalkan sidang paripurna pada 6 November 2025.
Sophi menegaskan DPRD berkomitmen memastikan setiap regulasi yang disusun tidak hanya menambah jumlah perda, namun harus benar-benar selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Kami ingin setiap perda yang lahir memberi manfaat nyata. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci agar peraturan yang dibuat aplikatif,” katanya.
