Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan menggandeng pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kota/kabupaten di Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan kerja sama sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Implementasi pidana kerja sosial merupakan amanat Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan atau 2 Januari 2026.
"Kajati Jabar sebagai pioner dengan Pak Gubernur yang pertama kali di Indonesia melakukan kerja sama mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta menyukseskan penerapan KUHP baru," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Asep Nana Mulyana di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa.
Ia menjelaskan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara dengan mengambil lokasi di area publik sehingga pelaksanaannya nanti memerlukan kerja sama antarpemangku kebijakan.
Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program bimbingan di fasilitas-fasilitas umum pada lingkungan pemerintah daerah.
Tujuan implementasi pidana kerja sosial karena pembinaan dalam tahanan dirasa kurang efektif, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Melalui praktik kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosial maupun masyarakat.
"Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan di masyarakat. Ini yang kami lakukan di Jawa Barat oleh gubernur bersama Kajati dan juga Kajari bersama bupati/wali kota se-Jawa Barat sehingga mempercepat proses reintegrasi sosial," katanya.
Asep menambahkan bentuk pelaksanaan kerja sosial nanti disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial maupun pekerjaan sosial lain.
Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi maupun Kejaksaan Negeri bersama Pemkab dan Pemkot se-Jawa Barat ini bukan sekadar seremonial, namun perwujudan sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial secara terencana, terukur serta berkeadilan.
