Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan persoalan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang terjadi hingga menyebabkan fasilitas itu ditutup hingga saat ini, bisa segera selesai dengan pengelolanya yang menggunakan hati.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Iendra Sofyan, tidak masalah bentuk kelembagaan pengelola fasilitas tersebut, apakah oleh pemerintah, oleh swasta, atau kalangan masyarakat yang lainnya, karena itu hanyalah sebuah kemasan saja.
"Yang penting adalah orang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola itu, kalau kata gubernur benar-benar pakai hati. Sehingga mengerjakannya dengan tulus, kemudian bertanggung jawab, dan tentunya dengan inovasi," kata Iendra selepas peluncuran buku gastronomi di kawasan Jalan Progo Bandung, Minggu.
Baca juga: YMT sesalkan Bandung Zoo dibuka tanpa izin Pemkot Bandung
Baca juga: Pemkot Bandung minta bantuan Kemenhut terkait Bandung Zoo
Dengan menggunakan hati, menurut Iendra, semua aspek akan berusaha dipenuhi oleh pengelola, termasuk landasan hukum (legal standing).
"Legal standing pastinya harus. Dan kalau dengan hati, pasti tidak akan melanggar dan segala macam," ucapnya.
Iendra mengungkapkan pihaknya tidak mendalami data teknis mengenai kasus atau isu yang berjalan atas Bandung Zoo.
Namun dia menegaskan pihak Pemprov Jawa Barat sangat berharap persoalan yang membelit Bandung Zoo bisa segera diselesaikan, karena fasilitas ini adalah salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Bandung.
Terlebih, di Jawa Barat tidak banyak terdapat kebun binatang. Dan kebun binatang yang legendaris sendiri di Jawa Barat bahkan mungkin di Indonesia, adalah yang ada di Kota Bandung.
"Enggak banyak Kebun Binatang di Jabar. Yang legend yang ada di Bandung. Jadi kami berharap itu segera diselesaikan, win-win solution ajalah begitu ya. Jadi bisa lagi berjalan sehingga masih menjadi daya tarik wisatawan, baik yang di dalam Kota Bandung, maupun di luar Kota Bandung," tutur Iendra.
Diketahui, Bandung Zoo saat ini mengalami banyak persoalan, dari sengketa lahan dengan Pemkot Bandung, sengketa akta yayasan, hingga persoalan korupsi yang membuat fasilitas tersebut harus ditutup hingga saat ini.
Kasus hukum Bandung Zoo
Dari masalah korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan hukuman pada dua terdakwa yang merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi berupa penahanan selama tujuh tahun dan harus membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider dua bulan.
Selain itu, hakim juga memvonis Sri harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,9 miliar, dan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan, maka harta benda para terdakwa disita oleh jasa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka uang pengganti kerugian negara diganti oleh penahanan selama dua tahun.
