Ia menyatakan proses pemberhentian menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta perkembangan penyelidikan kepolisian.
Apabila guru tersebut ditahan, lanjut dia, statusnya otomatis diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan.
Meilan menuturkan dari pemeriksaan awal, terduga pelaku berdalih bahwa tindakannya hanya bentuk kasih sayang seorang kakek kepada cucu. Alasan itu dianggap tidak masuk akal, karena korban mengaku dipangku hingga diraba di area sensitif.
“Rata-rata korban masih kelas 5 SD. Secara fisik memang terlihat dewasa, tetapi mental belum siap,” katanya.
Ia menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon, karena guru seharusnya bisa menjadi teladan bagi anak didiknya.
“Tidak ada kompromi, perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” katanya.
