Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mengintensifkan razia minuman keras (miras) dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada awal September 2025 untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan dari razia yang digelar petugas berhasil menyita ratusan botol miras tradisional maupun pabrikan berbagai merek.
Ia merinci dalam kegiatan razia yang diintensifkan ini, petugas menyita 263 botol miras pada Rabu (10/9). Sehari sebelumnya pun terdapat 112 botol yang diamankan.
“Barang bukti tersebut diperoleh dari beberapa kecamatan seperti Arjawinangun, Gegesik, Klangenan, dan Jamblang,” katanya.
Sumarni menyampaikan para penjual miras yang terjaring razia, telah diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, operasi semacam ini terus dilaksanakan secara rutin baik oleh Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran untuk menekan peredaran miras di masyarakat.
Selain miras, kata dia, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MR (23) warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, karena terbukti mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin.
Ia menuturkan MR ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan barang bukti yang disita berupa 66 butir tramadol, 81 butir trihex, uang tunai Rp195 ribu diduga hasil penjualan serta sebuah telepon genggam.
