Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 8.261 botol minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi pekat di wilayahnya pada awal Agustus 2025.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.123 botol miras pabrikan berbagai merek, 6.138 botol ciu, kemudian ditambah sekitar 392 liter tuak.
Ia mengatakan pemusnahan miras tersebut merupakan upaya untuk menciptakan kondisi aman dan tertib di tengah masyarakat, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif konsumsi alkohol.
Sumarni menyampaikan peredaran miras, khususnya ilegal, kerap memicu berbagai tindak kriminal, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas di Cirebon.
“Oleh karena itu, pemberantasan peredarannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Ia menegaskan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait lainnya ikut dilibatkan, dalam pencegahan peredaran miras di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pihaknya mengajak DPRD Kabupaten Cirebon untuk turut serta guna memperkuat regulasi, dengan menghadirkan peraturan daerah (perda) tentang toleransi nol persen terhadap miras.
Kapolresta pun memberikan apresiasi kepada seluruh personel, yang telah bekerja keras di lapangan selama pelaksanaan razia miras di Kabupaten Cirebon.
