Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menyita ribuan knalpot bising dan minuman keras (miras) hasil razia selama September 2025 yang menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Senin, mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 2.560 knalpot bising dari pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan.
Selain itu, kata dia, polisi juga menyita 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol ciu, serta 426 liter tuak dari sejumlah lokasi peredaran ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Semua barang bukti ini merupakan hasil operasi rutin jajaran Polresta Cirebon. Kami menindak tegas baik pengguna knalpot brong maupun penjual miras,” katanya.
Ia menegaskan penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan polusi suara. Sementara peredaran miras dianggap berbahaya bagi generasi muda.
Menurut dia, penyitaan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolda Jawa Barat dan sejalan dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat untuk memberantas pelanggaran serupa.
Sumarni menuturkan operasi penertiban dilaksanakan di berbagai titik rawan, baik di jalur perkotaan maupun wilayah perdesaan, yang kerap menjadi lokasi penggunaan knalpot bising dan peredaran miras.
“Upaya ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya saat ada kegiatan tertentu, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut barang bukti yang berhasil disita, dimusnahkan di halaman Mapolresta Cirebon sebagai bukti keseriusan aparat menegakkan aturan.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, ribuan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi tersebut dihancurkan dengan alat pemotong, sedangkan botol miras dimusnahkan menggunakan kendaraan berat jenis stum.
