Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melayangkan surat peringatan untuk menertibkan sejumlah pelaku usaha di area Bandung Zoo karena tidak memiliki perjanjian sewa tanah dengan Pemkot.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, mengatakan seluruh pemanfaatan tanah di area Bandung Zoo saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Untuk pelaku usaha seperti warung, dan pengelola parkir di sana, semuanya tidak memiliki perjanjian sewa tanah dengan Pemkot. Jadi tidak ada kontribusi atas pemanfaatan aset daerah,” kata Herman di Bandung, Selasa.
Baca juga: Korupsi Bandung Zoo, ini yang dikatakan ahli hukum keuangan negara di persidangan!
Baca juga: Wali Kota Bandung Farhan digugat terdakwa korupsi Bandung Zoo
Baca juga: Guru besar Unpad dan terdakwa korupsi menggugat pengelolaan Bandung Zoo
Menurut dia, Pemkot Bandung tidak akan membiarkan terjadinya pemanfaatan aset tanpa dasar hukum.
“Karena aset tanah tersebut sudah tercatat, kami memiliki bukti2 perolehan serta sudah bersertifikat, maka kita harus mengamankannya. Setiap pihak yang berusaha di sana akan kita kirimkan surat peringatan pertama,” ujarnya.
Herman menyebut, apabila pelaku usaha berniat baik untuk mengurus pemanfaatan tanah secara resmi dan memenuhi persyaratan, maka dapat dipertimbangkan untuk memiliki perjanjian pemanfaatan atau sewa.
Ia menegaskan, setiap pemanfaatan tanah milik daerah wajib melalui mekanisme resmi berupa perjanjian sewa atau kerja sama dengan Pemkot Bandung. Tanpa itu, penggunaan tanah dianggap ilegal.
