Bandung (ANTARA) - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, digugat ke pengadilan oleh enam orang, termasuk terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.
Berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dipantau di Bandung, Selasa dini hari, gugatan bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg itu yang dilayangkan oleh enam orang, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo.
Perkara ini didaftarkan ke persidangan PN Bandung pada Kamis (21/8), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Pengacara atau kuasa hukum dalam dokumen tersebut, baik dari penggugat maupun tergugat, belum ada, juga dengan majelis hakim, panitera, hingga juru sita juga belum ada penunjukan. Sidang perdana kasus ini telah dijadwalkan pada awal September 2025.
"Sidang pertama pada Kamis 11 September 2025, di Ruangan Oemar Seno Adji," tulis dokumen itu.
Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp291.500 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat.
Sampai berita ini ditulis, pihak kuasa hukum dari tergugat Raden Bisma Bratakoesoema belum bisa dihubungi, termasuk juga pihak Pemkot Bandung.
Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
