“Seandainya mereka tidak mau mengurus pemanfaatan atau sewa, maka tidak boleh lagi menggunakan tanah tersebut dan harus menyerahkannya kembali kepada Pemkot,” kata Herman.
Apabila surat peringatan hingga tiga kali tidak diindahkan, Pemkot Bandung akan melakukan pengosongan area pelaku usaha di Bandung Zoo yang masih beraktivitas.
“Surat peringatan ini juga menjadi proses pemberitahuan. Jika para pelaku usaha tidak memproses secara resmi pemanfaatannya, maka itu harus dikembalikan kepada Pemkot dan mereka tidak boleh lagi berusaha di sana,” ujarnya.
