Khusus untuk anggota DPRD yang dipanggil, kata dia, keterangannya berhubungan langsung dengan pembahasan anggaran pembangunan Gedung Setda.
Saat ini, katanya, Kejari Kota Cirebon masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Jika ada dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” kayanya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda itu sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari satu kepala dinas, dua pensiunan aparatur sipil negara (ASN) serta tiga kontraktor.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari total pagu anggaran Rp86 miliar ditemukan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Baca juga: Pemkot Cirebon: Layanan publik tetap berjalan setelah kasus gedung setda
Baca juga: Kejari: Gedung Setda Kota Cirebon rawan rusak akibat korupsi
