Antarajabar.com - Tim gabungan yang dipimpin Bupati Cianjur, Jawa Barat, memasang garis polisi dan segel di tempat hiburan yang melangar aturan dengan tetap beroperasi selama puasa, dan diketahui pula bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak berizin.
Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, pada wartawan, Minggu, mengatakan, penutupan tempat hiburan tersebut diharapkan mempunyai efek jera bagi tempat hiburan lain yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi dan tidak mengindahkan larangan tutup selama satu bulan penuh bahkan sampai seterusnya.
"Kami tutup permanen tempat hiburan tersebut agar menjadi contoh bagi yang lainnya karena banyak tempat hiburan di Cianjur yang tidak mengurus izin dan melanggar aturan dan larangan seperti buka saat ramadan," katanya.
Orang nomor satu di Cianjur itu menjelaskan, razia gabungan akan digelar secara berkala saat ramadan dengan harapan tidak ada lagi aktivitas yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa."Kita akan lakukan secara acak, agar bulan penuh berkah ini tidka tercoreng dengan kegiatan yang sia-sia bahkan mengarah ke maksiat," katanya.
Wakapolres Cianjur, Kompol Santiadji Kartasasmita, mengatakan, kegiatan razia digelar agar Cianjur tetap kondusif terutama selama puasa. Pihaknya akan menindak semua pelanggaran yang dilakukan termasuk kegiatan yang mengganggu kekhusyukan ibadah umat Islam selama Ramadan.
"Kami masih menemukan banyak pelanggaran yang tidak mengindahkan anjuran dan larangan saat Ramadan seperti tempat hiburan yang masih buka, sehingga kami beri garis polisi. Dibeberapa lokasi juga ditemukan anak di bawah umur berada di kos-kosan dengan pasangannya, temuan itu akan kami tindaklanjuti dengan memanggil orangtuanya agar dibina," katanya.
Dia menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan saat dan seusai Ramadan dengan target tempat hiburan, porstitusi kos dan rumah yang sering dijadikan tempat prostitusi, termasuk hotel.
"Semuanya akan dimonitor, harapan kami selama Ramadan dapat tercipta Cianjur yang aman dan nyaman," katanya.
Sementara dalam razia yang dipimpin langsung Bupati Cianjur, didampingi Wakapolres Cianjur, Subdenpom dan Satpol PP Cianjur, petugas juga mengamankan puluhan minuman keras yang masih dijual tempat hiburan yang terletak di Kecamatan Cugenang dan Cianjur kota.
"Sudah jelas Cianjur, memiliki Perda tentang nol persen alkohol dan diperjelas dalam edaran bupati terkait larangan saat Ramadan untuk peredaran miras serta tempat hiburan. Setelah diperiksa lebih lanjut, izin dari tempat hiburan di Jalan Raya Cugenang, sudah habis dan izin awalnya untuk cafe dan restoran," kata Kepala Satpol PP Cianjur, Arief Budiman.