Ia menegaskan perubahan perda akan fokus pada pengaturan tarif dasar PBB-P2 agar kenaikan pajak tidak terlalu besar, dengan simulasi perhitungan bersama pemerintah kota.
Penentuan NJOP tetap menjadi kewenangan pemerintah kota, sedangkan DPRD mengatur tarif dasar yang menjadi acuan penghitungan pajak.
"Kesepakatan ini sudah dibicarakan bersama perwakilan masyarakat, termasuk komunitas Pelangi. Semua setuju tarif maksimal 0,3 persen," ujarnya.
DPRD menargetkan pembahasan revisi perda rampung sebelum akhir tahun ini sehingga aturan baru bisa segera berlaku dan masyarakat tidak lagi terbebani tarif lama.
"Ini kerja sama DPRD dan pemerintah kota untuk menghadirkan kebijakan pajak yang lebih berpihak kepada masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga sempat mengeluhkan adanya kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Cirebon yang disebut mencapai 1.000 persen.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 memang terjadi, tetapi besarannya tidak sampai 1.000 persen.
"Tarif PBB-P2 memang terjadi, namun tidak sampai 1.000 persen," katanya.
