Cirebon (ANTARA) - DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menurunkan tarif dasar maksimal dari 0,5 persen menjadi 0,3 persen.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani di Cirebon, Kamis, mengatakan salah satu poin krusial yang direvisi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, yakni penyesuaian tarif dasar untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp3 miliar.
"Poin penting yang kami revisi adalah terkait dengan Pasal 9 dalam perda tersebut. Bahkan bisa saja tarifnya menjadi 0,25 persen. Ini bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan revisi perda tersebut sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025 DPRD Kota Cirebon, kemudian ditargetkan selesai pada September tahun ini.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah terjadi lonjakan tarif PBB-P2 pada 2024 akibat penyesuaian NJOP yang selama 12 tahun tidak diperbarui.
Harry menyatakan penyesuaian itu membuat harga tanah di sejumlah titik naik signifikan. Di Jalan Siliwangi, misalnya, nilai tanah per meter melonjak dari Rp3 juta menjadi belasan juta rupiah.
"Kenaikannya ada cukup tinggi, walaupun tidak di semua lokasi. Ini murni karena NJOP naik," ujarnya.
Ia menuturkan untuk meringankan beban masyarakat, pada tahun 2024 pemerintah daerah bersama DPRD memberikan diskon PBB-P2 hingga 50 persen, bahkan sempat 70 persen.
Harry menyampaikan rencana revisi perda sudah bergulir sejak 2024, namun tertunda akibat gugatan masyarakat terhadap perda tersebut yang baru diputus pada akhir tahun.
"Begitu gugatan selesai, kami langsung memasukkannya ke Prolegda 2025 pada November 2024," katanya.
