Antarajabar.com - Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil menyita 30 juta butir petasan yang akan di kirim ke Jakarta dengan menggunakan mobil mikrobus Elf serta mengamankan lima orang tersangkanya.
"Ada 30 juta petasan yang kami sita, dimana ini hasil operasi pekat," kata Kapolres Indramayu, Arif Fajarudin di Indramayu, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu dimulai dengan diadakannya operasi pekat. Dimana untuk tempat kejadian perkaranya (TKP) yaitu di jalan Pantura Lohbener Kabupaten Indramayu.
Para tersangka yang diamankan yaitu berinisial WA (41), SD (47), WW (39), RS (32) dan RD (26). Tiga orang tersangka merupakan pemilik petasan dan yang dua tersangka merupakan sopir.
"Di Indramayu sendiri itu adalah salah satu produsen petasan, maka akan kita ungkap yang lainnya," ujarnya.
Dia melanjutkan petasan yang akan dikirim ke Jakarta itu berjenis petasan korek api yang dipak menggunakan kantong semen sebanyak 300 pak.
Petasan sebanyak itu dibawa menggunakan mobil Isuzu microbus warna putih E-7010-KW. Modus operandinya pelaku membawa bahan peledak yang diangkut dengan menggunakan mobil tanpa izin.
"Pasal yang digunakan adalah undang-undang darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," tambahnya.
Polres Indramayu Sita 30 Juta Butir Petasan
Senin, 29 Mei 2017 11:18 WIB