Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyita sebanyak 493 botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Ciampea, Selasa.
Operasi yang digelar sejak pukul 16.00 WIB hingga malam hari tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras ilegal di kawasan tersebut. Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari personel internal Satpol PP Kabupaten Bogor, unsur Kecamatan Ciampea, serta didukung satuan Garnisun TNI.
Petugas mendatangi sebuah warung yang berlokasi di Pasar Baru, Jalan Raya Cinangneng–Ciampea, Desa Benteng. Tempat itu diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 493 botol minuman keras dari berbagai merek tanpa izin. Seluruh barang bukti langsung kami amankan ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Selain warung tersebut, petugas juga menemukan satu toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras dalam keadaan terkunci. Pemeriksaan lanjutan terhadap toko itu akan dilakukan setelah proses pemanggilan pemilik usaha dilakukan.
Anwar menambahkan, operasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
