Ia menyebut, apabila ditemukan penerima yang tidak sesuai atau sudah pindah alamat, bantuan tersebut bisa dialihkan melalui musyawarah kelurahan.
“Musyawarah kelurahan bisa menentukan siapa yang paling layak menerima, terutama mereka yang belum pernah menerima bantuan,” kata dia.
