Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memastikan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
“Laporan ini kami susun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,” kata Bupati Cirebon Imron dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis.
Ia mengatakan penyusunan laporan ini, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Menurut dia, penyusunan laporan berbasis akrual memungkinkan penyajian informasi keuangan yang lebih komprehensif, baik dari sisi realisasi anggaran maupun posisi keuangan pemerintah daerah.
Imron menyebutkan penerapan akuntansi berbasis akrual dinilai penting agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya terfokus pada aspek kas, melainkan mencerminkan seluruh hak dan kewajiban Pemkab Cirebon secara menyeluruh.
“Ini bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Imron.
Dalam kesempatan itu, Imron menjelaskan bahwa Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 sebelumnya telah disampaikan pada 3 Juni 2025 dan dibahas melalui serangkaian tahapan bersama DPRD Kabupaten Cirebon.
Ia menuturkan pembahasan dimulai dari pemandangan umum fraksi, dilanjutkan diskusi teknis antara komisi-komisi DPRD dan perangkat daerah, serta dirumuskan akhir oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
