Sumedang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan penerapan Monitoring Center for Prevention(MCP) guna memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menjelaskan bahwa MCP dapat mencerminkan kondisi kesehatan tata kelola pemda dari perspektif anti korupsi.
“MCP itu adalah alat untuk mengukur kesehatan pemda dalam perspektif antikorupsi berdasarkan delapan area tata kelola pemerintahan yang paling tinggi potensi korupsinya,” kata Agung, selepas memberikan paparan pada Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis.
Delapan area tersebut meliputi pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik atau perizinan, penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, tata kelola barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pendapatan daerah.
Tahun ini, lanjut Agung, cakupan MCP diperluas dengan memasukkan program-program strategis pemerintah yang mencakup sektor sumber daya alam, pendapatan dari pajak, pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran bantuan sosial (bansos), dan pengembangan program Sekolah Rakyat.
“MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Hasil MCP dapat menunjukkan kondisi kesehatan pemda dalam perspektif anti korupsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menekankan pentingnya sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan implementasinya di daerah.
“Kami hadir memberikan materi terkait bagaimana menyelaraskan program-program pemerintah agar bisa dieksekusi oleh pemerintah daerah, meskipun di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar program dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sembari mendorong kepala daerah untuk tetap berinovasi dalam mencari sumber pendanaan alternatif yang akuntabel.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dapat tercapai melalui program-program Astacita,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK optimalkan penerapan MCP untuk cegah korupsi di daerah