Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyebut kasus dugaan korupsi yang terkait satu BUMD Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ), akan didalami dengan evaluasi yang segera dilakukan.
"Untuk kasus MUJ masih didalami, termasuk juga soal Jamkrida Jabar," kata Herman Suryatman di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin.
Ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Herman mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan, termasuk pada kasus yang menyeret MUJ yang disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
"Karena kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, kita hormati proses hukum," ujarnya.
Terkait evaluasi, Herman mengatakan akan dilakukan bersama dengan badan usaha lainnya, mengingat Pemprov Jabar diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk melakukan evaluasi secepatnya secara komprehensif untuk semua BUMD.
"Gubernur sudah menyampaikan untuk secepatnya melakukan evaluasi yang komprehensif untuk semua BUMD. Jadi nanti treatment kami akan disesuaikan dengan hasil evaluasi," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Selanjutnya, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).